Site icon Harian Kepri

Sidang Dakwaan BPHTB, JPU Sebut Uang Wajib Pajak Dititip di Notaris Dudi

Terdakwa Yudi Ramdani, sedang menjalani sidang perdana di Gedung PN Tanjungpinang, Senggarang, Kota Tanjungpinang, Kepri, Rabu (7/4/2021)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, yang dipimpin oleh M Djauhar, menggelar sidang perdana untuk terdakwa Yudi Ramdani, Rabu (7/4/2021).

Agenda sidang dakwaan Yudi Ramdani itu, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama dan Sari Lubis.

Rakatama mengatakan, bahwa terdakwa terlibat perkara dugaan Tipikor Rp3 miliar pada dana pajak BPHTB untuk tahun 2018-2019, di lingkungan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang.

Dalam dakwaan, Rakatama menuturkan, terdakwa pada kenyataannya memang tidak memiliki tugas pokok dan fungsi, untuk menjalankan tugas pada kegiatan BPHTB di BPPRD Kota Tanjungpinang.

Yakni, melakukan peng-inputan BPHTB dan juga menerima pembayaran-pembayaran BPHTB, dari wajib pajak yang ia titipkan melalui notaris Dudi. Kegiatan itu, terdakwa lakukan sejak tahun 2018 hingga September 2019.

Sedangkan terdakwa, menurut Rakatama, tidak memiliki hubungan dengan BPPRD Kota Tanjungpinang.

“Jabatan terdakwa saat itu adalah, Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang,” ucap Rakatama, dalam sidang.

Dari beberapa notaris wajib pajak yang digunakan terdakwa terkait perkara BPHTB ini, kata Rakatama, hanya menggunakan Notaris Dudi. Pasalnya, ada kerjasama penyerahan berkas.

“Pada intinya, modus terdakwa untuk melakukan peng-inputan, tetapi tidak disetorkan ke BPPRD Kota Tanjungpinang,” jelasnya.

Atas perbuatan terdakwa dijerat pasal primer dan subsider yakni, pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

“Terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3 miliar,” tutupnya.

Usai sidang dakwaan, Yudi Ramdani langsung digiring oleh JPU menggunakan mobil tahanan kejaksaan ke Rutan Tanjungpinang, untuk ditahan.

Sebelumnya, Yudi Ramdani, ditahan di sel tahanan Polres Tanjungpinang, sejak Rabu 24 Februari 2021. (rul)

Exit mobile version