Site icon Harian Kepri

Sidang di PN, WNA Asal Myanmar Akui Langgar Perairan Indonesia

4 orang saksi ditambah penerjemah bahasa menjalani sidang terdakwa kasus dugaan tindak pidana pelayaran, Min Zaw Oo, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (20/6/2019)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar, Min Zaw Oo, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (20/6/2019) sore, atas dugaan tindak pidana pelanggaran pelayaran di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Admiral SH MH, JPU Kejari Bintan, Diki didampingi Jaksa Kejati Kepri, Ali Rasab Lubis menerangkan, bahwa Min Zaw Oo yang menakhodai Kapal MT Bliss berbendera Singapura, diamankan oleh TNI Angkatan Laut di perairan utara Tanjung Berakit, Pulau Bintan, Sabtu (9/2/2019) lalu.

Selanjutnya, Anggota KRI Bung Tomo-357 melakukan pemeriksaan. Ternyata, Kapal MT Bliss tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dari pihak kesyahbandaran Indonesia.

“Saat Anggota TNI AL melakukan patroli jaga siang dengan KRI Bung Tomo-357, dan dilanjutkan lego jangkar di perairan teritorial Indonesia. Anggota menemukan kapal tersebut,” jelas Diki.

Diterangkannya, Kapal MT Bliss telah diamankan ke kawasan pelabuhan TNI AL, Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Atas peristiwa itu, kata Diki, terdakwa diancam pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) jo pasal 317 jo pasal 193 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

“Beserta barang bukti dokumen kapal,” tutupnya.

Seusai membacakaan dakwaan, terdakwa mengakui perbuatannya itu di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Iya benar isi dakwaan saya,” ucap Min Zaw Oo melalui seorang perempuan asal warga Kota Batam selaku penerjemah bahasa di dalam sidang.

Usai agenda pembacaan dakwaan terdakwa. JPU menghadirkan 4 orang saksi untuk memberikan keterangan tentang tindak pidana pelayaran.

“Satu orang saksi ahli, dan saksi biasa tiga orang,” imbuh JPU Kejari Bintan, Diki kepada majelis hakim. (rul)

Exit mobile version