Site icon Harian Kepri

Sidang Dugaan Korupsi Tambang Bauksit Bintan, Yatir Singgung Kader Partai Demokrat

Anggota DPRD Bintan asal Partai Demokrat, Muhammad Yatir, tengah duduk di kursi saksi bagian belakang saat persidangan pidana korupsi tambang bauksit, di PN Tanjungpinang, Kamis (17/12/2020)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota DPRD Kabupaten, Bintan Muhammad Yatir, bersama 4 orang lainnya menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan tidak pidana korupsi Rp 32,5 miliar IUP bauksit Bintan, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (17/12/2020).

Sidang ini, dipimpin oleh Guntur Kurniawan SH bersama 4 anggota majelis hakim. Muhammad Yatir yang biasa disapa Yatir, dibutuhkan keterangannya untuk beberapa terdakwa dari 12 terdakwa perkara korupsi itu, di dalam sidang.

Yakni, untuk terdakwa Boby Satya Kifana selaku Perseroan Komanditer CV Buana Sinar Khatulistiwa (BSK), Eddy Rasmadi selaku Direktur CV Gemilang Mandiri Sukses (GMS), Wahyu Budi Wiyono selaku Direktur CV Buana Sinar Khatulistiwa (BSK), dan Arief Rate selaku Direktur Gemilang Sukses Abadi (GSA).

Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri, apakah mengetahui aktivitas penambangan bauksit yang dilakukan oleh para terdakwa pada tahun 2018-2019? Yatir mengaku tidak tahu menahu.

Namun secara person, Yatir mengetahui/mengenal para terdakwa. Untuk terdakwa Boby, ia kenal sejak tahun 2010 silam.

Lalu, dia pun menyinggung Partai Demokrat, khusus untuk terdakwa Eddy dan Arief Rate. Pasalnya, Eddy dan Arief Rate pernah menjadi kader/pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Bintan beberapa tahun silam.

“Eddy, saya kenal di partai. Arief kenal di partai, sama-sama di Partai Demokrat,” ucap Yatir yang juga Fraksi Demokrat DPRD Bintan itu ke JPU. (rul)

Exit mobile version