TANJUNGPINANG (HAKA) – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan money politics, Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas 1A, Selasa (18/6/2019) malam, dihadirkan 4 orang saksi untuk terdakwa Apriandy.
Pertama, Veni Azwar alias Ipen. Ipen menyampaikan kesaksian bahwa, dirinya ditunjuk oleh Agustinus, untuk menjadi saksi bayangan, guna memantau hasil perolehan suara Pileg dan Pilpres 2019 pada Rabu (17/4/2019) lalu.
Agustinus berstatus sebagai Ketua RT Perumahan Bukit Raya, Blok Malino No 40, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
“Agustinus memanggil saya dan memberikan 300 amplop di dalam kantong kresek hitam di lantai 2, Kantor DPD Gerindra. Besoknya saya ambil 6 amplop di rumah pak RT berjumlah Rp 1,2 juta,” terangnya.
Uang 6 amplop itu menurutnya, dipergunakan untuk honor saksi Caleg DPRD Kota Tanjungpinang, M Apriandy pada Pemilu 2019 lalu.
Sementara itu, saksi Yusrizal menerangkan, M Apriandy tidak pernah komunikasi atau berucap apapun saat dirinya bersama Agustinus, Taufik, Agun, Alius, Andi dan Rais selaku Ketua Tim Saksi M Apriyandi di lantai 2, Kantor DPD Gerindra.
“M Apriandy salaman ke kami setelah itu masuk ke ruanganya di lantai 2 Kantor DPD Gerindra,” jelasnya.
Yusrizal menceritakan kronologis saat itu, bahwa dirinya bersama Agustinus dan rekan lainnya, menyaksikan amplop di atas meja yang diletakan oleh Rais. Lalu dimasukkan ke dalam kantong kresek hitam sebanyak 50 amplop berjumlah Rp 10 juta.
“Dibuktikan dengan tanda terima (kwitansi) untuk honor para saksi dan saya ambil 6 amplop sebagai honor saya tiga bulan,” tuturnya.
Dalam sidang ini, M Apriandy kepada majelis hakim yang diketuai oleh Acep Sopian Sauri ikut menyampaikan keberatan, khususnya soal 300 amplop yang disebut Ipen.
“Saya tidak pernah menyampaikan kata apapun, termasuk soal arahan tolong bagikan amplop kepada tim dan relawan. Selebihnya, keterangan saksi Ipen saya tidak tahu yang mulia,” ucap Apriandy dalam persidangan.(rul)