TANJUNGPINANG (HAKA) – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan gugatan Golkar Tanjungpinang, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke sidang pembuktian.
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf membenarkan, bahwa sidang pembuktian itu akan dilaksanakan pada 30 Mei 2024, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh MK.
Namun kata dia, yang ikut dalam sidang itu nantinya yakni Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Kepri. “Kami juga hadir di MK tapi tidak masuk dalam ruangan sidang,” ucapnya kepada hariankepri.com, Senin (27/5/2024).
Meski demikian, lanjut Yusuf, Bawaslu Kota Tanjungpinang sudah menyiapkan dan menyampaikan persiapan bukti-bukti, hasil dari penyelidikan dan pengawasan yang dilakukan pada pemilu 2024 lalu.
“Bukti dan tahapan pengawasan saat pleno KPU Kota Tanjungpinang sudah kami sampaikan, dan bahkan sekarang sudah berada di MK,” terangnya.
Ia pun mengaku siap menjalankan apa yang menjadi keputusan MK pada sidang selanjutnya. “Kita tak ada pilihan lain, apapun keputusannya tetap diikuti,” tukasnya.
Terpisah, Ketua Golkar Tanjungpinang, Untung Budiawan berharap, MK bisa mengabulkan permintaan dari Golkar Tanjungpinang terkait gugatan yang diajukan sebelumnya.
“Saya belum tahu persis soal sidang pembuktian ini karena belum dapat laporan dari DPP, tapi jika dilanjutkan saya harap MK bisa mengabulkan permintaan Golkar,” ujarnya singkat kepada hariankepri.com.(zul)