TANJUNGPINANG (HAKA) – Sidang lanjutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilgub Kepri 2020, akan dilanjutkan dengan agenda Rapat Putusan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK).
Para hakim MK akan melakukan pleno untuk pengucapan penetapan/keputusan dari perkara tersebut.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan, dalam agenda sidang tersebut, hakim konstitusi akan memutuskan apakah gugatan yang dilayangkan, dengan nomor perkara 131/PHP.GUB-XIX/2021,akan dilanjutkan persidangannya atau tidak.
“Perlu saya sampaikan kepada pihak pemohon, termohon, terkait, dan Bawaslu, bahwa persidangan pertama dan kedua sudah kita selesaikan,” kata Arief sebelum menutup persidangan kedua gugatan PHP Pilgub Kepri, Kamis (4/2/2021).
Nanti, sambung Arief, majelis panel akan melaporkan dalam Rapat Putusan Hakim yang dihadiri 9 Hakim MK, untuk mengambil kesimpulan dan putusan.
Ia melanjutkan, dalam RPH itu Hakim Konstitusi akan memutuskan, apakah perkara tersebut bisa dilanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi ahli dan bukti tambahan, atau tidak.
“Sehingga ada dua kemungkinan dari perkara ini, bisa lanjut ke pemeriksaan berikutnya atau sudah cukup. Kalau tidak lanjut berarti sudah selesai sidang dalam perkara ini,” jelasnya.
Dilansir dari laman resmi MK, pelaksanaan RPH dijadwalkan akan berlangsung hingga 11 Februari mendatang. Sedangkan, sidang pleno dengan agenda pengucapan putusan/ketetapan akan digelar pada 15 – 16 Februari mendatang.
Terpisah, Cagub Kepri nomor urut 2, Isdianto mengatakan, pihaknya menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya kepada Hakim MK dalam pengambilan keputusan gugatan PHP Pilgub Kepri yang dilayangkan pihaknya.
“Kita serahkan kepada majelis hakim. Apa yang terbaik dari dewan hakim akan kita ikut. Apapun keputusannya,” katanya.
Sementara itu, dalam sidang kedua gugatan PHP Pilgub Kepri, kuasa hukum KPU Kepri dan kuasa hukum paslon Gubernur dan Wagub Kepri nomor urut 3, dalam eksepsinya sama-sama meminta kepada Hakim Konstitusi untuk membatalkan gugatan permohonan paslon nomor urut 2, karena dinilai tidak memiliki legal standing.(kar)