TANJUNGPINANG (HAKA) – Mahkamah Konstitusi (MK), menggelar sidang perdana gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilgub Kepri yang dilayangkan paslon nomor urut 2, Isdianto-Suryani (INSANI).
Sidang itu dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan didampingi Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul serta Hakim Konstitusi Saldi Isra,Kamis (28/1/2021).
Dalam sidang yang disiarkan secara live streaming di akun youtube MK itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat merasa heran, dengan pokok permohonan yang disampaikan kuasa hukum INSANI Heri Firmansyah.
Heri menyebut jika paslon nomor urut 3 melibatkan ASN di Kota Batam, untuk memenangkan paslon itu di Pilgub Kepri.
“Kok bisa ASN malah membela ini (paslon nomor urut 3)? Darimana dalilnya itu?,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Mendapat pertanyaan itu, Kuasa Hukum Pemohon INSANI, Heri Firmansyah mengatakan, jika pihaknya akan membuktikan hal itu pada saat sidang pembuktian.
“Ini yang akan kami sampaikan dipembuktian yang mulia,” ucapnya.
Pada waktu itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga mempertanyakan, soal praktik politik uang yang disampaikan kuasa pemohon INSANI yang dilakukan oleh paslon nomor urut 3, sebagaimana yang disampaikan dalam pokok permohonannya.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mempertanyakan, apakah praktik politik uang yang disampaikan itu sebelumnya sudah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Kepri oleh pemohon atau belum.
“Praktik politik uang itu dilaporkan nggak? Sudah diproses di Gakumdu nggak? Sudah ada putusan dipidana?,” tanya Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Menjawab pertanyaan itu, kuasa hukum INSANI mengatakan, jika pihaknya mencatat jika ada laporan terkait hal itu di Bawaslu.
“Kami mencatat ada beberapa laporan ke Bawaslu Yang Mulia. Belum ada putusan (Bawaslu) terkait hal itu Yang Mulia,” sebutnya.
Dalam persidangan itu, kuasa hukum pemohon INSANI dalam salah satu petitumnya memohon kepada Hakim MK, agar memohon melakukan pembatalan Keputusan KPU Provinsi Kepri Nomor 217/PL.02.6.Kpt/21/Prov/XII/2020 dan Berita Acara tanggal 19 Desember 2020 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri.
Dalam sidang itu, selain mendengarkan pokok-pokok permohonan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga menetapkan Ansar Ahmad dan Marlin Agustina sebagai pihak terkait dalam perkara gugatan ini.
Arief juga mengesahkan alat bukti yang disampaikan oleh pemohon, serta menetapkan jadwal persidangan selanjutnya.
“Perkara 131 untuk Provinsi Kepulauan Riau penundaan sidang Kamis 4 Februari 2021 pada pukul 14.00. Agendanya adalah mendengarkan jawaban termohon, mendengarkan keterangan pihak terkait, mendengarkan keterangan Bawaslu dan mengesahkan alat bukti dari semua pihak,” sebutnya.(kar)