TANJUNGPINANG (HAKA) – Tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, yang diketuai oleh Boy Syailendra, menggelar sidang putusan terpisah untuk terdakwa Hariadi alias Sung Chuang, Chandra Gunawan dan Riki Putra, pada Jumat (18/3/2022).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Boy, bahwa, Hariadi telah terbukti melakukan pemalsuan akta tanah otentik, serta menyuruh orang lain menggunakan akta itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan.
Perbuatan terdakwa Hariadi, sambung Boy, terbukti bersalah sesuai pasal 264 ayat (1) KUHPidana, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sehingga hakim berkesimpulan terdakwa Hariadi divonis dengan hukuman penjara selama 1,8 tahun,” tegas Boy.
Sedangkan terdakwa Gunawan dan Riki, turut serta dalam perkara mafia tanah yakni, pemalsuan surat lahan seluas 14 hektare di Kampung Bukit Batu, Kecamatan Teluk Bintan, dan lahan 8.900 meter persegi di Kampung Tiram, Desa Bintan Buyu.
Atas perbuatan terdakwa Riki dan Gunawan itu, terbukti bersalah sesuai pasal 263 ayat (1), jo pasal 55 KUHPidana.
“Untuk terdakwa Riki dan Gunawan, masing-masing dihukum 1,5 tahun penjara,” imbuhnya.
Atas putusan itu, ketiga terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH) masing-masing mengatakan fikir-fikir untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, Pekanbaru, Riau. Begitupun juga Jaksa Penuntut Umum, Kejari Bintan mengatakan hal yang sama. (rul)