Site icon Harian Kepri

Sidang Kasus Pencurian Plat Baja, Jaksa Tuntut La Mane 2 Tahun Penjara

Terdakwa La Mane jalani sidang perdana kasus dugaan pencurian plat baja sisa material pembangunan Jembatan 1 Dompak, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA, Rabu (27/3/2019) lalu.

TANJUNGPINANG (HAKA) – JPU Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Andi Arief menuntut 2 tahun penjara, terhadap terdakwa La Mane dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (22/5/2019).

Menurut jaksa, terdakwa telah terbukti secara sah melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, terhadap plat baja sisa material pembangunan Jembatan I Dompak, Tanjungpinang.

“Terdakwa diancam pidana pada pasal 363 ayat (1) angka 4 KUHPidana,” imbuhnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) La Mane, Bujang Musa SH MH menegaskan, tuntutan jaksa terhadap kliennya berbeda dengan fakta sidang.

“Baik itu keterangan dari para saksi, instansi terkait maupun pihak lainnya, sejak disidangkan pada Rabu (27/3/2019) hingga Selasa (14/5/2019) lalu,” jelas Bujang kepada wartawan.

Bujang menyebutkan, fakta sidang di antaranya, terdakwa telah melakukan transaksi pembayaran terlebih dahulu, sebanyak Rp 100 juta kepada Andi Cori Patahuddin dan kawan-kawan (dkk).

“Kita akan membuktikan bahwa La Mane memindahkan plat baja karena sudah membayar,” singkatnya usai sidang. (rul)

Exit mobile version