Site icon Harian Kepri

Sidang Korupsi Apri, Bobby Jayanto Disebut Ikut Beri Jatah Duit Kuota Rokok ke BP Bintan

Majelis Hakim PN Tanjungpinang sedang memperlihatkan bukti kepada saksi Yurioskandar dan penasihat hukum Apri Sujadi dan M Saleh Umar-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Lima Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang diketuai Riska Widiana SH MH, menggelar sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor, untuk terdakwa Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan Mohd Saleh Umar, Kamis (13/1/2022).

Agenda sidangnya mendengarkan keterangan saksi Yurioskandar, selaku mantan Anggota 2 Bidang Pelayanan Terpadu BP Kawasan Kabupaten Bintan.

Di hadapan majelis hakim, JPU KPK dan penasihat hukum kedua terdakwa, pria yang akrab disapa Yos ini mengaku, dirinya mendapat jatah duit kuota rokok dari Bobby Jayanto pada tahun 2016 lalu.

Yos menerangkan, dirinya diminta Bobby Jayanto yang juga Ketua Komisi I DPRD Kepri ini, untuk membantu pengurusan pengajuan kuota rokok di BP Kawasan Bintan.

“Lalu, Bobby memberikan uang Rp 50 juta demi mendapatkan kuota,” beber Yos saat sidang.

Yos menjelaskan uang itu ia berikan ke terdakwa Mohd Saleh Umar selaku Plt Kepala BP Kawasan Bintan. Dirinya pun mendapat bagian Rp 20 juta dari M Saleh saat itu.

“Setelah kuota 2016 terbit, Bobby menelpon dan ucapkan terimakasih,” imbuhnya.

Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah memeriksa Bobby Jayanto, pada Selasa (14/9/2021) di Gedung KPK Merah Putih.

“Pemeriksaan saksi (Bobby Jayanto, red) untuk tersangka AS (Apri Sujadi),” ucap Plt Jubir KPK Ali Fikri kala itu. (rul)

Exit mobile version