TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota DPRD Bintan aktif, Muhammad Yatir dari Partai Demokrat memberikan keterangan sebagai saksi, dalam sidang lanjutan perkara korupsi, untuk terdakwa Apri Sujadi dan Mohd M Saleh, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Rabu (2/2/2022).
Di dalam sidang, Yatir menjelaskan, bahwa saat itu dirinya menjadi Ketua Komisi I DPRD Bintan, bersama Mardiah selaku Kepala BP Bintan dan Edi Pribadi selaku Kadisperindag Bintan melakukan inspeksi mendadak (sidak), sekitar tahun 2016.
Mereka menggelar sidak ke gudang-gudang rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), atau Free Trade Zone (FTZ) di Kabupaten Bintan.
“Sidak rokok karena ada laporan dari Disperindag bahwa maraknya gudang-gudang rokok di Bintan,” tutur Yatir.
Usai sidak, mereka pun bertemu dengan Apri Sujadi, di Kantor Bupati Bintan saat itu, untuk mengevaluasi dan melaporkan hasil sidak di lapangan.
“Setelah sidak, saya, Mardiah maupun Edi jumpa Pak Apri Sujadi di Kantor Bupati,” jelasnya.
Lalu, sekitar tahun 2017, Yatir dihubungi oleh keponakannya bernama Hendrik, yang meminta dirinya membantu mendapatkan kuota rokok dari BP Bintan untuk PT Mega Tama.
Ponakannya itu menurut Yatir, selaku koordinator lapangan (korlap) PT Mega Tama yang bergerak di bidang distributor dan pabrik rokok, di Semarang. Perusahaan ini berniat untuk berinvestasi, mendirikan pabrik di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
“Ponakan saya si Hendrik, telepon saya untuk bantu urus kuota rokok di BP Bintan. Karena Hendrik tak dapat persetujuan dari Kepala BP Saleh Umar,” ucapny.
Yatir pun berjanji kepada Hendrik, akan mempertemukan Bupati Bintan Apri Sujadi dan Bos PT Mega Tama yang bernama Arifin di Jakarta.
Untuk menindaklanjuti itu, Yatir memberitahukan kepada Hendrik, bahwa dirinya dengan Apri akan ke Jakarta dalam urusan partai. Sekaligus bersilaturahmi dengan Arifin, untuk membahas kuota rokok PT Mega Tama.
“Saya pertemukan dan perkenalkan Apri Sujadi dengan Arifin di Jakarta,” jelas Yatir.
Singkatnya, PT Mega Tama mendapatkan kuota rokok 3 ribu karton. Namun kuota tersebut, bukan nama perusahaan itu melainkan nama Yatir sendiri dengan inisial Yt.
Sebagai balas budi atas kuota rokok itu, Yatir meminjam uang Rp 2 miliar ke ponakannya tadi pada tahun 2018. Uang ini akan dipakai mengurus Partai Demokrat, karena dirinya dijanjikan posisi Ketua DPRD Bintan oleh Apri.
Apabila Yatir mendapatkan suara terbanyak, serta jumlah kursi Partai Demokrat terbanyak di DPRD Bintan, maka dirinya akan dijadikan Ketua DPRD Bintan.
Yatir pun mengakui, sumber dana yang berasal dari Henrik ini, yang digunakannya sebagai operasional kampanye caleg-nya saat itu.
“Saya dapat sekitar 4 ribu suara. Dan suara saya terbanyak tapi tidak juga mendapat kursi ketua,” tuturnya.
Selain itu, sambung Yatir, dari uang Rp 2 miliar tersebut, diberikan juga ke Saleh Umar sekitar Rp 125 juta untuk keperluan pernikahan anaknya ketua BP saat itu.
“Saleh pinjam Rp 250 juta, tapi saya transfer Rp 125 juta saja. Kalau mau pinjam ke Arifin karena dia dapat kuota rokok,” ungkapnya.
Saat ditanya majelis hakim, kenapa saksi kembalikan uang Rp 2 miliar ke Penyidik KPK. Yatir beralasan karena ada kerugian negara. (rul)