Site icon Harian Kepri

Sidang Korupsi di Bintan, Hotma: BPKP Tak Berwenang Tentukan Kerugian Negara

Ahli Hukum Administrasi Negara Doktor Hotma P Sibuae, usai memberikan kesaksian di dalam sidang terdakwa korupsi Ferdy Yohanes-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, yang diketuai oleh Risbarita Simarangkir, menggelar sidang lanjutan perkara korupsi di Kabupaten Bintan, untuk terdakwa Ferdy Yohanes, Senin (26/9/2022).

Ferdy salah satu pemilik PT Gunung Sion, terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rp 28,5 miliar, pada pemberian Izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) bauksit di wilayah Bintan, untuk tahun 2018 hingga tahun 2019.

Sidang itu beragendakan keterangan dua orang ahli hukum dalam perkara korupsi tersebut yakni, Ahli Pidana Dokto Youngky Fernando dari Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, dan Ahli Administrasi Doktor Hotma P Sibuae dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

Menariknya, Ahli Hukum Administrasi Negara Hotma menilai, Penyidik Aparat Penegak Hukum (APH), sering menggunakan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam melakukan audit kerugian negara sebagai dasar perkara Tipikor.

Padahal, menurut dia, BPKP tidak punya kewenangan melakukan atau menetapkan audit kerugian negara untuk kepentingan proses hukum khususnya di kasus korupsi.

BPKP, kata dia, hanya memiliki kedudukan, tugas dan fungsi saja. Ini sesuai dengan Perpres nomor 192 tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Ini jelas pasal 1,2 dan pasal 3 di dalam Perpres terbaru tidak ada kewenangan BPKP,” ucap Hotma kepada majelis hakim.

Mendengar keterangan itu, JPU Kejati Kepri membandingkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 31/PUU-X/2012, yakni, menguatkan kewenangan BPKP untuk melakukan audit investigasi keuangan negara berdasarkan peraturan.

Lalu, Hotma pun menegaskan kembali, bahwa MK tidak berhak melegalkan badan itu, untuk memiliki keputusan tentang audit.

Sebab, selama dirinya menjadi dosen hukum administrasi negara sekitar 20 tahun, dan memberikan keterangan ahli puluhan kali, ia tak pernah menemukan Undang-Undang atau peraturan lain bahwa BPKP memiliki kewenangan mengenai hal itu.

“Tidak ada satu lembaga pun yang memiliki kewenangan mengaudit keuangan negara, baik itu DPR, MK maupun kejaksaan. Kecuali Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” jelasnya.

Hotma juga menerangkan, BPK, Inspektorat, Kejaksaan, Kepolisian bahkan Hakim bisa melakukan/investigasi penghitungan kerugian keuangan perekonomian negara.

“Namun, tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti kuat untuk menentukan jumlah kerugian negara di perkara korupsi,” tegasnya.

Diketahui sidang terdakwa Ferdy Yohanes, merupakan tindak lanjut 12 terdakwa sebelumnya. Yang bersangkutan dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ferdy juga telah mengembalikan uang tunai sebesar Rp 7,5 miliar ke kas negara dalam kasus korupsi perizinan bauksit itu. (rul)

Exit mobile version