Site icon Harian Kepri

Sidang Korupsi, Mantan Wabup Dalmasri Akui Terima Rp 100 Juta dari Apri Sujadi

Suasana pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Lima Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang diketuai Riska Widiana SH MH, menggelar sidang lanjutan secara virtual perkara dugaan korupsi, untuk terdakwa Apri Sujadi dan Mohd M Saleh, Rabu (2/2/2022).

Sidang itu beragendakan, keterangan saksi terkait perkara dugaan tipikor pada pengaturan bea cukai rokok dan mikol, di wilayah kawasan bebas Kabupaten Bintan untuk tahun 2016 hingga tahun 2018.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum KPK RI menghadirkan 5 orang saksi yakni, Muhammad Yatir (63), Dalmasri Syam (59), Radit Ananda (50), Rizki Bintani (29), dan Yulis Helen (50).

Namun, JPU minta kepada majelis hakim untuk pemeriksaan dua tahap. Untuk tahap pertama adalah Yatir, Dalmasri dan Radit Ananda.

Dalmasri selaku mantan Bupati Bintan 2016-2021 mengaku, terima uang dari terdakwa Apri Sujadi saat itu pada Februari 2017.

“Bang ada rezeki untuk abang besok? Saya tanya rezeki apa. Terima aja besok,” kata Dalmasri menirukan ucapan Apri kepada dirinya kala itu.

Lalu, Apri Sujadi menyuruh seorang honorer Pemkab Bintan bernama Fendi memberikan uang tunai Rp 100 juta ke dirinya, tanpa tanda terima saat itu.

“Yang antar itu anak honorer. Pertama Rp 50 juta, besoknya lagi Rp 50 juta,” jelas Dalmasri.

Dalmasri pun mengatakan, bahwa hingga saat ini uang rezeki itu dirinya tidak mengetahui asal usul Rp 100 juta tersebut.

“Saya tidak pernah mengusulkan dan menerima kuota rokok,” tuturnya.

Saat ditanya JPU apakah uang Rp 100 juta dari Apri itu untuk momen pernikahan anak ketiganya tempo hari?. Dalmasri mengatakan, duit itu tidak ada kaitannya dengan biaya pernikahan anaknya pada September 2017.

“Tidak ada kaitannya dengan pernikahan anak ketiga saya pada September 2017,” jelasnya.

Namun saat selesai acara pernikahan anak saat itu. Dirinya bersama Apri Sujadi dan Mohd Saleh Umar duduk semeja di saat momen pernikahan saat itu.

Menurut Dalmasri, Saleh Umar saat itu menerangkan bahwa ada trip antara 5 ribu hingga 7 ribu. Namun, hingga saat ini dirinya pun tak pernah mengetahui trip dimaksud.

“Trip ini berapa ribu tanya Apri ke Saleh Umar? antara 5 ribu sampai 7 ribu. Apri kasih bang Dalmasri 1.500, untuk Umar 2 ribu dan sisanya saya kata Apri,” tutup Dalmasri kepada Majelis maupun JPU dan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Apri Sujadi dan Saleh Umar. (rul)

Exit mobile version