TANJUNGPINANG (HAKA) – Sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) Gunernur Kepri non aktif Nurdin Basirun, yang dijadwalkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (2/4/2020), dialihkan melalui video conference dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini disampaikan Andi M Asrun selaku Penasehat Hukum Nurdin Basirun.
“Sidang pembacaan pledoi dilakukan melalui video Conference. Majelis hakim melakukan sidang dari PN Jakarta Pusat serta Jaksa KPK dan Terdakwa dan Penasehat Hukum dari Gedung Merah Putih KPK,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi hariankepri.com, Rabu (1/4/2020) kemarin.
Dalam sidang itu nantinya kata Asrun, ia selaku Penasehat Hukum Nurdin Basirun juga akan menyerahkan pledoi tertulis, selanjutnya kliennya akan membacakan secara pokok-pokoknya materi Pledoi pribadinya itu.
“Diperkirakan sidang berlangsung singkat. Mungkin tidak lebih dari 30 menit, dan kita penasehat hukum sudah siap dengan pembelaannya,” pungkasnya.
Dalam agenda pembacaan tuntutan pada Rabu (18/3/2020) lalu, Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan tahanan oleh Jaksa KPK.
Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar hak politik mantan Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Kepri itu dicabut selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.(kar)