JAKARTA (HAKA) – Fakta baru terungkap dalam sidang dakwaan tindak pidana korupsi Gubernur Kepri Non Aktif, Nurdin Basirun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).
Dalam agenda sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli yang menjadi salah satu saksi dalam sidang itu mengungkapkan, dirinya mengaku telah beberapa kali memberi sejumlah uang ke Nurdin Basirun.
Menariknya, dalam memberi uang itu, mantan Plt Sekdaprov Kepri itu mengaku tidak menyerahkannya secara langsung.
Namun, dibawa oleh stafnya yang kemudian diserahkan ke Plt Kepala Biro (Karo) Humas, Protokol, dan Kantor Penghubung Pemprov Kepri, Zulkifli.
“(Uangnya) Rp 15 juta. Saya titip waktu bapak (Nurdin, red) mau ke Tanjungbatu, saya titip di pelabuhan Batam ke Pak Zul, Plt Humas dan Protokol,” katanya.
Selain uang Rp 15 juta, Reni juga mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp 10 juta ketika malam lebaran untuk keperluan open house Nurdin Basirun.
Dalam agenda persidangan itu, majelis hakim juga menghadirkan tujuh orang saksi lainnya, yakni Kepala Barenlitbang Provinsi Kepri, Naharuddin, Kepala Kesbangpol Provinsi Kepri, Lamidi, Kepala BKPSDM Provinsi Kepri, Firdaus.
Selanjutnya, Kepala DLHK Provinsi Kepri, Nilwan, Kepala BPKAD Provinsi Kepri, Andri Rizal, dan mantan Karo Kesra Provinsi Kepri, Tarmidi.(kar)