TANJUNGPINANG (HAKA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang diketuai oleh Boy Syailendra, menggelar sidang perkara pembunuhan berencana, terhadap Almarhum Zainuddin untuk terdakwa Zulkipli dan Ariansyah, pada Selasa (15/3/2022).
Boy mengatakan, sidang ini beragendakan pembacaan dakwan kedua terdakwa tersebut, yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang, Desta Garinda Rahadianawati.
Pada Minggu (5/9/2021) silam, Zulkipli mendatangi kediaman terdakwa Ariansyah. Zulkipli pun memberitahukan, bahwa ada job (pekerjaan) besar.
Keduanya pun sepakat dan membahas bagaimana cara, untuk melakukan pembunuhan terhadap korban Zainuddin saat itu, dengan menggunakan tali nilon warna orange dengan panjang 260 cm.
Singkatnya, keduanya mengajak korban yang merupakan pengusaha besi tua Batu 8 Atas Kota Tanjungpinang itu, untuk melihat sekaligus membeli besi di Kecamatan Bintan Timur. Akhirnya, ketiganya mengendarai mobil milik korban Avanza putih BP 1924 TI.
Zulkipli duduk di samping korban, yang saat itu menyetir dan Ariansyah duduk di belakang korban. Di sekitar depan Kantor Navigasi Kijang, Bintan Timur, kedua terdakwa meminta korban untuk berhenti.
Saling memberi isyarat, Ariansyah lalu mengambil tali yang telah disiapkan, untuk mencekik leher korban. Sedangkan, Zulkipli menahan tangan dan badan korban serta mematikan mesin mobil.
Kemudian, keduanya melanjutkan perjalanan untuk mengubur jasad korban di bawah tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet), di kawasan hutan Kampung Karang Lebok, Desa Ekang Anculai, Kecamatan Teluk Sebong.
Uang korban yang ada di dalam saku celana sekitar Rp 9 juta, dan ATM diambil oleh kedua terdakwa. Selanjutnya, mobil korban Avanza Veloz putih itu ditenggelamkan oleh kedua terdakwa, di dalam Danau Biru Kawal, Kecamatan Gunung Kijang.
Setelah menghilangkan korban dan barang bukti, Zulkipli memberikan handphone dan barang-barang milik korban serta duit Rp 3,5 juta ke Ariansyah.
Sedangkan, Zulkipli mengambil sisa duit dan ATM korban yang berisikan uang sekitar Rp 400 juta. “Atas perbuatan itu, kedua terdakwa diancam hukuman mati dengan pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Jo pasal 84 ayat (2) KUHAP,” imbuh Jaksa Desta.
Saat ditanya oleh hakim. Kedua terdakwa mengakui semua isi dakwaan yang dibacakan oleh JPU itu. “Semua benar dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi,” sambut Terdakwa Zulkipli sambil menambahkan kepada hakim. (rul)