JAKARTA (HAKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, dokumen yang menjadi dasar Partai Golkar mendalilkan selisih suara pada Pileg DPRD Kota Tanjungpinang, dapil Tanjungpinang 4, merupakan dokumen yang tidak valid, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum KPU, Sujana Donandi dalam sidang PHPU dengan Perkara Nomor 169-01-04-10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
“Dalil perselisihan suara yang didalilkan pemohon didasarkan pada C hasil salinan di TPS. Dokumen itu merupakan dokumen yang belum dilakukan pembetulan di rekapitulasi tingkat kecamatan,” katanya.
Menurutnya, dalam rekapitulasi telah dilakukan pembetulan pada pleno tingkat kecamatan, sesuai dengan lampiran model D-Hasil Kecamatan Kelurahan Tanjung Unggat yang dihadiri saksi Golkar dalam hal ini sebagai pemohon.
Selain itu, menurut KPU selaku termohon, Partai Golkar juga tidak memiliki data lain sebagai pembanding, selain C Hasil salinan TPS, yang belum dilakukan pembetulan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Bestari pada saat pelaksanaan rekapitulasi.
“Segala kejadian selama proses pembetulan rekapitulasi kecamatan telah dituangkan dalam formulir D-Kejadian Khusus Kecamatan,” sebutnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, apabila disandingkan antara Model D-Hasil Kecamatan DPRD KABKO Kecamatan Bukit Bestari dan model D-Hasil KABKO DPRD Kota Tanjungpinang Dapil 4, maka akan menunjukkan data yang konsisten.
“Jumlah suara yang benar untuk PDIP adalah 5.492 suara, PSI 1.097 suara, dan Partai Perindo yaitu 1.149 suara. Tidak terdapat selisih suara seperti yang didalilkan Golkar,” paparnya dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo itu.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan, terdapat dua laporan dugaan pelanggaran pemilu mengenai penggelembungan suara salah satu partai politik, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat Kecamatan Bukit Bestari.
Laporan tersebut telah ditindaklanjuti Bawaslu Tanjungpinang dengan status laporan dihentikan karena tidak memenuhi unsur Pasal 535 dan/atau Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam sidang itu, Bawaslu Tanjungpinang juga mengatakan, bahwa pihaknya tidak pernah menangani temuan maupun menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu terkait dugaan pelanggaran pemilu mengenai penggelembungan suara di Kota Tanjungpinang.
Sebagai informasi, dalam petitumnya Partai Golkar meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024.
Selain itu, Partai Golkar selaku pemohon juga meminta mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar dalam pengisian calon anggota Kota Tanjungpinang sepanjang di Dapil 4 pada TPS 13 dan TPS 14 Kelurahan Tanjung Unggat.
Serta menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk PDIP sebesar 5.392 suara, Partai Golkar sebesar 5.484 suara, PSI sebesar 1.127 suara, dan Perindo sebesar 1.219 suara.(kar)