Site icon Harian Kepri

Sidang Plat Baja, Tiga Saksi Cerita Kronologis Ketemu La Mane & Andi Cori

Para saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencurian plat baja di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (23/4/2019)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – JPU Kejaksaan Tinggi Kepri, Fahmi menghadirkan 4 saksi yakni, Mery Siahaan, Fery, Ferdy Yohanes dan Abdul di sidang Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (23/4/2019).

Kehadiran para saksi ini, untuk perkara terdakwa La Mane dalam kasus, dugaan pencurian plat baja, sisa material pembangunan Jembatan I Dompak, di Tanjung Duku, Kota Tanjungpinang, Kepri.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Eduart Mardudut P Sihaloho, dua saksi Mery dan Fery menerangkan, bahwa terdakwa La Mane mengaku kepada mereka, bahwa plat baja itu dibeli dari Andi Cori Patahuddin, untuk dijual ke Ripin Siahaan alias AU.

AU sendiri merupakan kakak kandung Mery. Demikian ungkap Fery dan Mery yang juga pasangan suami istri ini, di depan hakim dalam persidangan.

“Kami tidak tahu berapa jumlah tumpukan plat baja yang ada itu, karena kami tidak menghitungnya,” jelas Mery dan suaminya lagi kepada majelis hakim.

Lanjut kedua saksi menerangkan, beberapa hari kemudian, 2 lori mengangkut 24 keping plat baja, dari Dompak ke tempat usaha AU. Yakni, di gudang penampungan besi tua di Jalan Nusantara Kilometer 18 Kijang, Kabupaten Bintan.

“Setelah itu La Mane datang ke gudang batu 18 tersebut, untuk memperkenalkan Andi Cori, sambil menghitung 24 lembar plat baja di dalam gudang,” tutupnya.

Dalam sidang ini, saksi atas nama Abdul menambahkan, bahwa pengangkutan plat baja pertama, dirinya sempat mencegah Andi Cori, agar tidak mengangkut sisa besi tersebut.

“Pak jangan angkut plat baja ini tanpa surat resmi dari Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Kepri, tapi tetap saja dibawa,” ungkap Abdul yang juga Ketua RT Tanjung Duku itu. (rul)

Exit mobile version