TANJUNGPINANG (HAKA) – Jumat (4/10/2019) mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 14.47 WIB, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Guntur membuka sidang praperadilan untuk pemohon dan para termohon, atas berhentinya penanganan perkara korupsi Rp 7,7 miliar tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Natuna.
Dalam kasus ini, Kejati Kepri telah menetapkan 5 orang tersangka. Dua di antaranya saat ini menjabat Anggota DPRD Kepri 2019-2024, yakni Ilyas Sabli dan Hadi Candra.
Dalam sidang, Guntur menyebutkan, Koordinator MAKI Boyamin Saiman selaku pihak penggugat. Sedangkan Tergugat I, Nolly Wijaya mewakili Kejati Kepri, Togi Sirait dan Naila Nasution dari Divisi Hukum KPK RI, Mikael Togatorop selaku Kasubag Hukum BPK RI dan Termohon II BPKP Kepri diwakili oleh Pandapotan Malau.
Guntur pun mempersilahkan Boyamin Saiman, untuk membacakan pokok materi gugatan praperadilan dengan nomor register: 3/Pid.Pra/2019/PN Tpg.
Usai pembacaan materi pokok penggugat dalam perkara itu, Kasubag Hukum Badan Pengawasan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Mikael Togatorop mengaku, pihaknya menemukan kerugian negara senilai Rp 2 miliar lebih, dalam laporan pelaksanaan tunjangan perumahan DPRD Natuna tersebut.
“Ada temuan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar lebih,” tegas Mikael kepada wartawan.
Namun pihak BPK RI, menurut Mikael, belum mengetahui secara pasti, apakah para tersangka telah mengembalikan kerugian negara tersebut apa belum.
Ia menambahkan, BPK RI akan komitmen untuk menghadiri proses sidang praperadilan ini hingga selesai.
“Prosedur sidang tetap jalan, artinya kami dari BPK RI sebagai Termohon I akan mengikuti proses sidang ini,” tutupnya. (rul)