Site icon Harian Kepri

Sidang Praperadilan Korupsi Lahan RRI, Pengacara Sebut Kasusnya Kedaluwarsa

Suasana sidang praperadilan-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Tofan Husma Pattimura, menggelar sidang perdana gugatan tersangka Juliet Asril selaku Direktur PT Lengkuas Indah Jaya, pada Senin (16/8/2021) siang.

Sidang praperadilan (prapid) itu terkait perkara nomor: 3/Pid.Pra/2021/PN Tpg yakni, klarifikasi sah atau tidaknya penetapan tersangka Juliet Asril, dalam kasus dugaan Tipikor tukar guling lahan milik Radio Republik Indonesia (RRI) Tanjungpinang, seluas 16.340 meter persegi.

Sidang perdana itu, kata Hakim Tofan, mendengarkan gugatan pemohon dari Penasihat Hukum (PH) Tersangka, Juliet Asril bernama Eduard Banner Puba, dan jawaban termohon Kejati Kepri.

Jaksa Kejati Kepri yang hadir dalam sidang untuk melakukan pembelaan dalam gugatan itu yakni, Firman Halawa, Dodik Hermawan dan Roy Modino.

Eduard membacakan berkas pemohon, bahwa penetapan tersangka kliennya oleh termohon, pada primair pasal 2 ayat (1) dan atau subsidiar pasal 3, jo pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Eduard menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara itu, secara kewenangan menuntut pidana waktunya telah daluwarsa (kedaluwarsa), sesuai pasal 78 KUHPidana.

Artinya, perbuatan kejahatan tindak pidana yang dipersangkakan terhadap pemohon tersebut telah lewat 18 tahun.

Yakni, terhitung sejak proses perjanjian tukar guling tanah dan bangunan antara pihak RRI Tanjungpinang dan PT Lengkuas Indah Jaya, di hadapan Notaris Augi Nugroho Hartadji nomor: 16 tertanggal 12 Desember 2002 lalu, hingga penanganan perkara itu di Kejati Kepri pada 9 Desember 2020.

“Sudah ada tenggang waktu 18 tahun yaitu, sudah daluwarsa 328 hari dari rumus 6.808 hari kurang 6.480 hari,” pungkasnya.

Maka Eduard, meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, untuk memutuskan pemohon selaku tersangka tidak sah.

Sementara itu, Jaksa Firman mengatakan, tenggang waktu daluwarsa terkait perkara yang melibatkan klien yang bersangkutan adalah versi pemohon.

“Kita bantah dengan jawaban. Tenggang waktu yang disampaikan dalam sidang tadi, sebagai waktu kejadian perkara itu tidak demikian. Itu tidak benar,” tutur Firman.

Pihaknya, telah menyampaikan dalil bantahan pemohon di hadapan majelis hakim. Materi bantahan itu, sesuai teori maupun undang-undang dan peraturan yang berlaku.

“Oleh karena itu, kami telah menyatakan permohonan dari praperadilan pemohon harus ditolak seluruhnya,” tutupnya. (rul)

Exit mobile version