BINTAN (HAKA) – Penyidik Kejari Bintan, telah menetapkan Kepala Puskesmas Sei Lekop berinisial ZP, sebagai tersangka dugaan korupsi mark up insentif Covid-19 untuk tenaga kesehatan (Nakes) tahun anggaran 2020 hingga tahun 2021.
“Dengan surat perintah penetapan (sprint) nomor: 05-/L.10.15/Fd.1/12/2021, tertanggal 9 Desember 2021,” terang Kajari Bintan I Wayan Riana, konferensi pers pengembalian uang itu, Jumat (10/12/2021).
Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, sambung I Wayan, pihaknya telah melayangkan surat pencekalan ke luar negeri untuk tersangka ZP, pada tanggal 10 Desember 2021.
“Kami sudah kirim surat pencekalannya ke Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang dan Kanwil Kemenkumham Kepri,” jelasnya.
Selain itu, pihak belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena penyidik masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait.
I Wayan juga menerangkan, sejauh ini tersangka ZP kooperatif dalam setiap proses penyelidikan, hingga rangkaian penyidikan yang sedang berlangsung.
“Tersangka kami nilai kooperatif. Sehingga ZP juga berinisiatif mengembalikan uang tunai Rp 100 juta dari total dugaan kerugian negara berjumlah Rp 400 juta,” terangnya.
Penyidik menetapkan tersangka untuk tersangka ZP. Pasalnya, Kepala Puskesmas Sei Lekop ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana yakni, berinisiatif sendiri mencairkan insentif Covid-19 untuk 28 nakes nya secara fiktif.
“Artinya tidak sesuai dengan mekanisme atau Standar Operasional Prosedur pencairan insentif nakes,” jelasnya.
Untuk barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik hingga saat ini adalah, total uang tunai sebanyak Rp 126.015.000. Lalu, 4 unit handphone android milik nakes, 1 unit komputer dan sejumlah dokumen laporan pencairan insentif Covid-19.
Atas perbuatan itu, tersangka ZP dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Dengan ancaman maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (rul)