TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Kanwil DJP Kepri, Imanul Hakim, menyampaikan, penerimaan pajak Kanwil DJP Kepri tahun 2023 mencapai Rp 9,85 triliun.
“Capaian ini melebihi target yang diamanatkan, yaitu Rp 9,54 triliun atau mencapai 103,25 persen,” ucapnya kepada hariankepri.com.
Imanul menjabarkan, penerimaan pajak Kanwil DJP Kepri tersebut, didominasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp 2,83 triliun (29 persen ), PPh Pasal 21 sebesar Rp 2,52 triliun (26 persen).
“PPh Final sebesar Rp 1,32 triliun (13 persen), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp 1,14 triliun (12 persen),” jelasnya.
Capaian ini tumbuh sebesar 5,95 persen dibandingkan capaian tahun 2022. Ini didukung penerimaan dari 6 Kantor Pelayanan Pajak yang seluruhnya berhasil mencapai target di atas 100 persen.
Dalam kesempatan itu, Imanul juga memaparkan capaian ini kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad, saat sarapan bersama di Kedai Prata Pagi Sore, Kota Tanjungpinang, Kamis (18/1/2024).
“Beliau mengapresiasi kinerja Kanwil DJP Kepri yang berhasil melebihi target penerimaan pajak tahun 2023,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Ansar Ahmad mengucapkan selamat kepada Kanwil DJP Kepri, yang telah bekerja keras dalam mengoptimalkan penerimaan pajak di wilayah Kepri.
Dirinya juga berharap agar Kanwil DJP Kepri, dapat meningkatkan kinerjanya dan memberikan kontribusi positif demi pembangunan Kepri.
“Semoga ke depannya makin meningkat dan memberikan kontribusi positif,” sambungnya
Dia pun mengimbau agar seluruh wajib pajak tidak menunda-nunda pelaporan SPT tahunannya. “Sebelum batas waktu yang ditentukan,” imbuh Ansar. (adv)