TANJUNGPINANG (HAKA) – Jajaran Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, meringkus seorang pria, di Jalan Sultan Sulaiman, Kota Tanjungpinang pada Minggu (3/10/2021).
“Kepada petugas, laki-laki tersebut mengaku bernama (JS),” ucap Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, Rabu (6/10/2021).
JS pun tak berkutik di hadapan anggotanya. Kemudian si pelaku itu, menunjukan barang bukti narkotika jenis ganja di dalam kulkas.
“Hasilnya ada 5 paket ganja seberat 28,28 gram. Barang bukti itu, pelaku akui bahwa miliknya,” jelas Fernando.
Atas perbuatan tersebut, ditetapkan sebagai tersangka. JS dijerat pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor: 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun,” imbuh Fernando. (rul)