BINTAN (HAKA) – Anggota Polres Bintan yang dipimpin oleh Kasatreskrim Iptu Fikri Rahmadi, melakukan operasi Pekat Seligi tahun 2024 di Kelurahan Kijang Kota, Selasa (11/12/2024) malam.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Iptu Prasojo mengatakan, dalam operasi pekat itu menarget seorang pria yang diduga membawa narkoba jenis sabu.
Lalu, polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan keberadaan pelaku. Petugas pun mengetahui sasaran ada di salah satu rumah dekat Pasar Berdikari, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur (Bintim).
“Tim langsung menyergap target sasaran seorang pria dan rekannya di rumah itu, yang disaksikan oleh ketua RT setempat,” jelas Prasojo, Kamis (12/12/2024) sore.
Tim lalu melakukan penggeledahan barang bawaan kedua pria yang berinisial BH (46) dan FA (40). Ditemukan 1 paket sabu seberat 3,08 gram, 1 set alat bong, 1 timbangan digital, serta sepeda motor milik pelaku.
“Kemudian, kedua pelaku dibawa ke Mapolres Bintan untuk penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatan BH dan FA ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) tentang narkotika.
“Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.
Prasojo mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menciptakan situasi kamtibmas khususnya memberantas peredaran narkoba di Bintan.
“Jika menemukan hal yang mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian melalui anggota Bhabinkamtibmas ataupun Polsek terdekat,” imbuhnya. (rul)