TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, menangkap seorang pria berinisial JR, di Jalan Raja Haji, Kota Tanjungpinang, Sabtu (7/1/2023) malam. Demikian ditegaskan Kasat Resnarkoba, Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi.
“Saat JR diamankan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,28 gram,” sebutnya.
Selain barang haram itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter bernopol BP 5730 TS, serta HP Samsung milik pelaku.
“Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik JR,” sebut Efendi, Minggu (8/1/2023).
Selanjutnya, JR dibawah oleh Anggota ke Kantor Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Efendi menambahkan, pihaknya telah menetapkan JR sebagai tersangka tindak pidana sesuai pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tutupnya. (rul)