TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Firdaus mengatakan, Pemprov Kepri masih menunggu hasil keputusan MK sebelum menyerahkan SK Pemecatan ASN/PNS terpidana korupsi.
“Pada prinsipnya kita menunggu hasil (gugatan) dari MK,” ujarnya, yang ditemui di Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Senin (21/1/2019).
Lebih lanjut ia menyampaikan, sesuai dengan instruksi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terhitung 1 Januari 2019, pemerintah juga telah membekukan rekening ASN terpidana korupsi tersebut.
Sehingga, saat ini kelima ASN terpidana korupsi itu tidak lagi mendapatkan haknya sebagai PNS berupa gaji dan tunjangan. Meskipun SK Pemecatan kelima PNS itu belum diserahkan.
“Aturan itu (pembekuan rekening) perintah dari BKN. Bukan dari kita, kita hanya menjalankan saja,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Provinsi Kepri Mirza Bahtiar menyampaikan, SK Pemecatan PNS terpidana korupsi telah ditanda tangani Gubernur Kepri. Ketika itu Mirza menyebut, untuk penyerahan SK itu hanya tinggal menunggu kebijakan dari Gubernur Kepri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).(kar)