TANJUNGPINANG (HAKA) – Sampai saat ini Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul belum juga menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang, yang tersandung pidana korupsi.
Syahrul menegaskan, ada 10 ASN di lingkungan Pemko yang akan diberhentikan.
“Belum saya tandatangani, tapi kita tetap patuh dan tunduk kepada surat edaran dari Kemendagri, cuman untuk penandatangan SK ini kita harus kompak dengan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Kepri,” ungkapnya, Kamis (22/11/2018) di Arsip Perpustakaan Daerah Kota Tanjungpinang.
“Jangan sampai ada yang duluan atau belakangan, jadi kita harus sama-sama. SK itu hanya tinggal saya teken saja,” tegasnya.
Ia menambahkan, disaat pemecatan nanti tidak ada acara seremoni atau acara upacara lainnya.
Di tempat yang sama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang Riono mengatakan, untuk berkas pemecatan atau SK pemberhentian dari 10 ASN ini sudah disiapkan oleh dinas terkait.
“Namun, apakah sudah ditandatangani pak wali atau belum saya belum dapat informasi. Yang jelas saya sudah paraf,” ungkapnya.
Intinya, kata dia, pemecatan itu akan dilakukan pada tanggal 29 November mendatang. Dan itu sesuai dengan hasil kesepakatan bersama sewaktu rapat di Provinsi Kepri.(zul)