JAKARTA (HAKA) – Rencana pemerintah mengaktifkan polisi siber, mendapat sambutan baik dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dalam rapat evaluasi karya jurnalistik akhir tahun 2020.
“Silahkan saja diaktifkan polisi siber. Kami bekerja dilindungi undang-undang pers. Polisi siber sudah lama ada, silahkan diaktifkan,” kata Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat Hendry Ch Bangun, Minggu (27/12/2020) dalam rapat evaluasi karya jurnalistik akhir tahun di Hotel Marbella, Anyer, Provinsi Banten.
Ia mengatakan, SMSI tidak khawatir dengan diaktifkannya polisi siber, karena semua wartawan yang bekerja di media anggota SMSI sudah mentaati undang-undang dan kode etik jurnalistik.
Sasaran polisi siber lebih pada media sosial yang mengumbar kata kebencian dan fitnah. Pasalnya, pers profesional tidak akan menyebarluaskan ujaran kebencian dan fitnah.
“Pers punya undang-undang No 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik sebagai peraturan Dewan Pers No: 03/SK-DP/III/2006, Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai peraturan Dewan Pers No: 1/Peraturan-DP/III/2012, dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) yang disahkan oleh Dewan Pers pada 9 Februari 2011,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus yang hadir dalam rapat evaluasi itu juga mengatakan hal yang sama. Bahwa semua itu sudah dilaksanakan oleh media anggota SMSI.
Selain itu, Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan SMSI Pusat M. Nasir mengatakan, bahwa evaluasi akhir tahun ini penting, karena dapat dijadikan acuan perbaikan-perbaikan pada tahun 2021.
“Secara khusus rapat evaluasi menyoroti karya jurnalistik produksi media siber anggota SMSI yang berjumlah 1.224 media,” tukasnya. (zul/rilis)