TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Pemko Tanjungpinang, Saparilis, angkat bicara, terkait keluhan dari Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kota Tanjungpinang yang menilai, pemko kurang perhatian, terutama masalah bantuan.
Saparilis menjelaskan, persoalan bantuan sosial terus diberikan secara bergiliran, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) Tanjungpinang Nomor 35 Tahun 2020, tentang Petunjuk Pelaksanaan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kota Tanjungpinang.
Untuk bantuan sosial (bansos) atau hibah bagi LVRI Kota Tanjungpinang, kata Saparilis, pihak LVRI terakhir mengajukan proposal dan telah direalisasi tahun 2019 lalu.
“Sesuai aturan yang tertuang dalam peraturan itu, seharusnya setiap organisasi, LSM dan lembaga lainnya dapat mengajukan kembali selama 3 tahun berikutnya. Artinya bansos untuk LVRI dapat diajukan kembali untuk tahun anggaran 2022 mendatang,” paparnya.
Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menjelaskan bahwa dirinya selama ini terus berupaya adil, kepada semua organisasi dan LSM yang ada di Kota Tanjungpinang.
“Kita terus bekerja untuk masyarakat, tapi tetap kita patuhi prosedur yang ada. Bukan berarti saya tidak peduli, terutama kepada LVRI, saya sangat paham dengan kondisi saat ini, saya juga berharap agar kita dapat memahami dan mematuhi aturan yang ada,” pintanya.
Orang nomor satu itu juga menjelaskan, bahwa hingga saat ini tercatat beberapa program Pemko Tanjungpinang yang pro rakyat sudah terbukti, dan terealisasi.
Seperti program Jumat Berkah Sebutir Beras Segenggam Kasih Sayang yang dilakukan pada hari Jumat setiap bulannya secara bergiliran di seluruh Kelurahan yang ada di Kota Tanjungpinang.
“Selain itu, kami juga terus belanja masalah yang dialami masyarakat bertahun-tahun seperti pengaspalan jalan kampung yang baru-baru ini direalisasikan di Kampung Haji dan Kampung Sungai Carang yang telah berpuluh tahun wilayahnya belum beraspal,” tukasnya.(zul/rilis)