TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), akan meminta penjelasan langsung dari Pemerintah Pusat, terkait dana Kurang Bayar dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang sampai saat ini belum dikucurkan.
“Kami mau rapat dengan Mendagri untuk membahas sekaligus mempertanyakan masalah ini,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri TS Arif Fadillah, Kamis (4/10/2018).
Arif berharap, dari pertemuan itu nantinya akan didapatkan kepastian, kapan dana tersebut akan disalurkan pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Pemerintah Provinsi Kepri sendiri berharap dana itu sudah dapat ditransfer pada Desember mendatang atau paling lambat pada triwulan I Januari 2019.
“Kenapa kita pingin cepat, agar semua kegiatan yang ada bisa segera terealisasi,” sebut Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kepri ini.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat masih berutang sekitar Rp 933 miliar, kepada Pemerintah Provinsi Kepri dan tujuh pemerintah daerah di Provinsi Kepri. Tanggungan tersebut, berasal dari dana penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) yang tertuang dalam PMK Nomor 103/PMK.07/2018.
“Kepastian pembayarannya tergantung dari penerimaan negara dari sektor objek pajaknya, setelah penerimaannya fix, baru diperhitungkan kurang bayar dan lebih bayar mulai dari tahun 2012-2017,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Perimbangan dan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil Dirjen Perbendaharaan Negara Provinsi Kepri, Edi Sutriono kemarin.(kar)