Site icon Harian Kepri

Soal Ekspor Pasir Laut, Pemprov Kepri : Izinnya Langsung dari KKP

Ilustrasi: Aktivitas penambangan pasir laut-f/istimewa-nationalgeographic

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyatakan, Pemerintah Provinsi Kepri tidak mempunyai kewenangan apapun dalam proses perizinan penambangan untuk ekspor pasir laut di wilayah Kepri.

“Karena itu leading sektornya langsung di pusat,” katanya, kepada hariankepri.com, kemarin.

Orang nomor satu di Provinsi Kepri itu melanjutkan, sejauh ini Pemprov Kepri tengah berupaya agar kebijakan ekspor pasir laut itu bisa memberikan kontribusi untuk Provinsi Kepri.

“Kita mau temui Pak Mendag. Minimal, PNBP-nya dibagi ke kita. Baik itu dalam bentuk transfer atau hibah,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri, M Darwin menambahkan, proses perizinan serta pengawasan untuk penambangan pasir laut di wilayah Kepri sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Baik perizinan dan pengawasannya sepenuhnya ada di KKP,” katanya, kepada hariankepri.com, Jumat (20/9/2024).

Atas kondisi itu lanjutnya, pihaknya sejauh ini tidak mengetahui secara persis berapa banyak perusahaan yang nantinya akan melakukan aktivitas penambangan untuk
ekspor pasir laut di wilayah Kepri.

“Karena data perusahaan itu ada di KKP. Kita tidak memiliki kewenangan apapun,” pungkasnya.(kar)

Exit mobile version