TANJUNGPINANG (HAKA) – Pakar Hukum Pidana Universitas Riau (Unri), DR Erdianto Efendi SH MH menilai, tudingan sejumlah oknum tentang foto Wali Kota Tanjungpinang, Rahma sarat kepentingan.
“Yang saya tau itukan fotonya cuma di dalam kamar, terus berbaju lengkap. Terlalu dini untuk menyimpulkan bermacam-macam,” sebutnya, Sabtu (4/9/2021).
Sebab kata dia, yang dinamakan pejabat publik ini tentunya berkecimpung dengan orang ramai dan berbeda orang.
“Jadi di situ bisa jadi dia beramai-ramai, atau fotonya diedit atau dipotong,” tuturnya.
Ia pun meminta kepada semua pihak agar bijak untuk memahami sebuah berita, apalagi yang bersangkutan ini pejabat publik. Tentu ada yang pro dan kontra. Artinya, pihak yang kontra bisa saja memanfaatkan foto itu dibuat sedemikian rupa, untuk menimbulkan polemik.
“Jadi jangan bernilai dan menuduh macam-macam. Karena dilihat dari perspektif Islam, menuduh orang berzina atau menuduh berbuat asusila, dosa besar. Karena harus dibuktikan minimal 4 orang yang melihat, tapi kalau hanya sekedar indikasi sangat berdosa sekali,” ujarnya.
Nah, sedangkan kalau dikaji dari perspektif hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, tidak ada hukum yang mengatur pada kejadian di foto yang beredar itu.
“Misalnya terjadi hubungan asmara hati antara seorang laki-laki dan perempuan, itu juga tidak bisa dihukum karena itu masalah pribadi yang seharusnya tidak perlu di besarkan ke publik,” terangnya.
Justru kata dia, orang-orang yang menuduh bersangkutan membuat perbuatan asusila atau dikatakan berzina, malah sebaliknya bisa dilaporkan, seperti pada pasal 310 tentang fitnah dan penghinaan.
“Kalau tidak dapat dibuktikan jadi fitnah, tapi kalau memang terbukti lalu ada yang menyebarkan dia menjadi penghinaan sebagaimana diatur dalam pasal 310,” imbuhnya.
Memang lanjut Erdianto, adanya sejumlah orang yang meminta kejelasan dan lain sebagainya terkait foto tersebut sah-sah saja dilakukan. (zul)