BINTAN (HAKA) – Ketua Panitia Khusus Pemilihan (Panlih) Wabup Bintan, Mirwan, mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti, tentang rencana PKS Bintan yang akan melayangkan gugatan hasil pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bintan.
“Kan itu baru pernyataan, akan ada gugatan dari PKS ke PTUN,” kata Mirwan, saat dikonfirmasi Jumat (25/8/2023).
Artinya, kata Mirwan, pihaknya akan menunggu jika gugatan itu sudah resmi dilayangkan oleh PKS, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Saat ini, pihaknya masih menyiapkan salinan berita acara untuk PKS Bintan tentang penetapan dan keputusan DPRD atas hasil pemilihan Wabup Bintan.
“Panlih belum memberikan salinan berita acaranya, karena masih disiapkan untuk PKS,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris DPD PKS Bintan menilai, hasil pemilihan yang dimenangkan oleh nomor urut 1 itu cacat hukum.
“Hasil pemilihan itu, kami tidak akui sebagai proses yang sah,” tegas Lamuji, Kamis (24/8/2023) malam.
Untuk itu, pihaknya akan mengajukan gugatan ke PTUN, dengan objek tergugat adalah Panitia Khusus Pemilihan dan Pimpinan DPRD Bintan.
“Kami melayangkan gugatan ke PTUN setelah menerima berita acara maupun dokumen pemilihan yang ditetapkan oleh DPRD Bintan,” tuturnya.(rul)