TANJUNGPINANG (HAKA) – Partai Golkar Tanjungpinang belum bisa menentukan sikap, apakah mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), atau tidak.
Ketua DPD II Golkar Tanjungpinang, Untung Budiawan mengatakan, bahwa KPU RI sudah selesai menyelenggarakan rekapitulasi penghitungan suara, dan pada 20 Maret 2024, MK juga sudah membuka secara resmi pengajuan PHPU.
“Masih kami telaah dan pelajari kembali, terkait PHPU atas hasil pleno KPU Tanjungpinang kemarin,” kata Untung kepada hariankepri.com, kemarin.
Menurutnya, Golkar Tanjungpinang masih punya kesempatan waktu, karena untuk mengajukan PHPU, MK memberikan waktu 3 kali 24 jam setelah pengumuman rekapitulasi KPU RI.
“Kalau tak salah paling akhir 24 Maret 2024. Jadi tunggu saja, sekarang kita sedang menyiapkan segala keperluan,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Partai Golkar Tanjungpinang, menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara pada rapat pleno KPU Kota Tanjungpinang, Minggu (3/4/2024) malam di Hotel Ck Tanjungpinang.
Saksi Partai Golkar Tanjungpinang, Abdul Rasyid menyampaikan, dasar penolakan partai Golkar, karena adanya perbedaan atau perubahan suara, antara satu partai dengan partai lainnya.
Rasyid enggan merincikan, berapa banyak suara yang diubah, di TPS mana, dan suara partai apa yang berpindah. “Kita tidak mau konflik dengan partai lain, tapi sudah kami sandingkan antara C1 Plano Bukit Bestari dengan milik Golkar, banyak perubahan suara,” kata Rasyid kepada wartawan, beberapa waktu lalu.(zul)