Site icon Harian Kepri

Soal Insentif Nakes Sampai ke Telinga Presiden, Mendagri: Pemda Segera Bayarkan

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian-f/zulfikar-hariankepri.com

JAKARTA (HAKA) – Mendagri RI, Muhammad Tito Karnavian memerintahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda), supaya mempercepat realisasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan (nakes).

“Itu merupakan tindak lanjut arahan dari Presiden Joko Widodo,” ungkapnya.

Karena kata Tito, Presiden Jokowi masih menerima informasi, jika masih ada tenaga kesehatan yang belum menerima insentif, baik yang penuh, sebagian ataupun seluruhnya.

“Arahan dari Bapak Presiden dalam ratas (rapat terbatas) kemarin, segera realisasikan insentif bagi tenaga kesehatan,” tegasnya, dalam Rakor Pengendalian Covid-19 dan Percepatan Realisasi Insentif bagi Tenaga Kesehatan melalui video conference, Selasa (29/6/2021).

Mantan Kapolri ini melanjutkan, sebagai payung hukum untuk memperkuat arahan tersebut Kemenkes telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/4239 Tahun 2021.

“Kepmenkes ini mengatur mekanisme dan besaran pemberian insentif bagi tenaga kesehatan,” sebutnya.

Kemudian, Kemendagri juga sambungnya, telah menerbitkan SE Mendagri Nomor 440/3687/SJ tentang Percepatan Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan Percepatan Pemulihan Ekonomi, yang ditetapkan 28 Juni 2021.

Terkait insentif nakes, belum lama di Provinsi Kepri sendiri sempat dihebohkan dengan karangan bunga yang mengeluhkan soal keterlambatan pembayaran insentif nakes.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Kepri, M Bisri mengatakan, keterlambatan dalam pembayaran insentif nakes itu bukan dikarenakan faktor kesengajaan, apalagi sampai anggaran itu tidak ada. Tapi, keterlambatan itu disebabkan karena faktor administrasi .

“Anggarannya sudah clear, waktu pembahasan saya ikut. Kita kemarin itu masih transisi sistem dari SIMDA menjadi SIPD. Tapi semua sudah selesai,”katanya.

Bisri melanjutkan, tunggakan insentif yang dicairkan pada hari ini yakni insentif selama tiga bulan yang belum dibayarkan pada 2020 lalu. Sedangkan untuk tahun ini, akan dibayarkan secara bertahap.

“Tiga bulan yang dibayar itu untuk melunasi hutang kemarin yang tertunda di tahun 2020,” ujarnya.(kar)

Exit mobile version