Site icon Harian Kepri

Soal Kasus Hasan, Kajari Bintan: JPU Masih Periksa Kelengkapan Berkas

Anggota Polres Bintan saat membawa tersangka Hasan ke sel tahanan Mapolres Bintan beberapa waktu lalu-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara mengatakan, JPU Kejari Bintan hingga saat ini masih melakukan penelitian kelengkapan berkas tersangka Hasan, dalam kasus dugaan pemalsuan surat-surat lahan milik PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo (BPI).

“Masih dipelajari sama jaksanya, apakah sudah lengkap atau belum. Jika belum akan dikembalikan lagi ke penyidik Polres Bintan untuk dilengkapi,” tuturnya.

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan telah menerima berkas tersangka Hasan itu dari Penyidik Satreskrim Polres Bintan, pekan lalu.

“Iya berkasnya kami terima dari pelimpahan penyidik Polres Bintan,” ucap Eka dengan singkat saat dihubungi hariankepri.com, Kamis (19/6/2024).

Sebelumnya, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menegaskan, tersangka Hasan selaku mantan Camat Bintan Timur (Bintim) diduga kuat telah mendapatkan keuntungan dari kasus dugaan pemalsuan surat-surat lahan milik PT Espasindo dan PT Bintan Properti Indo.

Mantan Pj Wako Tanjungpinang itu, sambung Riky, menyalahgunakan kewenangannya selaku mantan Lurah Sei Lekop dan Camat Bintim dengan melakukan pemalsuan surat lahan.

“Berupa penerbitan serta menandatangani sporadik dan Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT),” imbuhnya.

Selain itu, tersangka Hasan memiliki 1 SKPPT tahun 2016, dan menjualnya ke warga lain berinisial MZA. Namun, Riky, tidak menyebutkan berapa rupiah yang dijual oleh tersangka itu.

“Kemudian, tersangka Hasan menerima keuntungan uang atas proses penerbitan SKPPT dan sporadik dengan total Rp 115 juta,” terang Riky. (rul)

Exit mobile version