BINTAN (HAKA) – Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra mengatakan, akan mendatangkan ahli dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk dimintai keterangan, terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu.
Yakni, dalam kasus kartu nama caleg saat pembagian paket sembako Baznas Bintan, di Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, awal Desember 2023 silam.
“Kami akan meminta keterangan ahli dari KemenPAN-RB. Tapi sekarang masih menyesuaikan jadwal ahlinya,” ucap Putra saat dikonfirmasi hariankepri.com, Kamis (4/1/2024).
Saat disinggung, apakah permintaan keterangan ahli dari KemenPAN-RB tersebut, karena ada dugaan keterlibatan unsur Aparatur Sipil Negara?, Sabrima menegaskan, pihaknya belum mau berspekulasi soal itu.
“Belum bisa kami kaji seperti itu. Yang jelas kami perlu pandangan ahli KemenPAN-RB dulu,” terangnya.
Saat ini Bawaslu sedang memeriksa 2 orang dari unsur masyarakat, untuk memberikan kesaksiannya terhadap kasus kartu nama caleg itu.
“Hari ini masih kami klarifikasi 2 orang saksi,” tutupnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Bintan Bambang mengatakan, saksi yang telah dimintai keterangan itu, warga Desa Bintan Buyu, pihak Baznas Kabupaten Bintan serta Pemerintah Kecamatan Teluk Bintan.
“Kalau dari unsur masyarakat, adalah mereka yang hadir saat pembagian paket sembako Baznas,” tutupnya. (rul)