BINTAN (HAKA) – Tim Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Pemilu, Bawaslu Bintan, sedang menyusun analisa hukum dugaan temuan salah satu kartu nama Caleg DPRD Bintan berinisial ER, terselip di dalam paket sembako Baznas, pekan lalu.
“Tim telah konsultasi ke Bawaslu Provinsi Kepri. Tim sedang menyusun analisis hukum nya,” ucap Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra, dengan singkat kepada hariankepri.com, Selasa (12/12/2023).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Bintan Bambang menambahkan, tim telah melakukan pengumpulan bahan keterangan, serta pengumpulan data di lapangan.
Yakni, kata Bambang, ada dari pihak Baznas Bintan, Pemerintah Kecamatan Teluk Bintan, kemudian RT Desa Bintan Buyu, termasuk warga selaku penerima bantuan paket sembako dari program Baznas itu.
“Dari data, penerima sembako ada 38 orang kurang mampu,” sebutnya.
Saat ditanya, apakah dari 38 paket sembako Baznas yang diterima warga itu terselip kartu nama caleg tersebut. “Saya belum bisa sampaikan sekarang, karena masih dilakukan analisa hukum oleh tim,” tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Baznas Bintan Suryono menegaskan tidak mengetahuinya, mengenai ada kartu nama seorang caleg asal salah satu partai di dalam paket sembako itu.
Pasalnya, saat pegawainya mengisi paket sembako ke dalam kantong kresek bertuliskan Baznas Bintan Gerakan Cinta Zakat, tidak ada kartu nama caleg.
Bantuan sembako dikemas dan diisi di kantornya yang beralamat, di Ceruk Ijuk, Jalan Tata Bumi, Toapaya. Masing-masing paket berisikan beras 5 Kg, minyak goreng 1 Kg, gula 1,5 Kg dan mie instan 7 bungkus.
“Demi Allah, kami tidak menyertakan kartu nama caleg apapun ke dalam paket sembako yang telah disalurkan ke fakir miskin itu,” pungkasnya. (rul)