Beranda Daerah Bintan

Soal Kasus Korupsi 7 Pejabat Bintan, Kepala Inspektorat Ikut Diperiksa Jaksa

0
Kepala Inspektorat Pemkab Bintan, Irma Annisa-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bintan, Irma Annisa mengaku, ikut diperiksa oleh Penyidik Pidsus Kejari Bintan, untuk memberikan keterangan tentang kasus dugaan korupsi tour wisata mangrove Sungai Sebong.

“Iya, saya juga diperiksa oleh Jaksa Kejari Bintan, sebagai saksi dalam kasus korupsi wisata mangrove itu,” kata Irma kepada wartawan, kemarin.

Dirinya dimintai keterangan seputar tugas pokok dan fungsi sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang melekat di Inspektorat. Namun, Irma enggan menjelaskan secara detail terkait retribusi pengelolaan dana wisata mangrove untuk daerah.

“Saya menjelaskan tugas saya sebagai APIP saja,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekdakab Bintan Ronny Kartika mengatakan, di setiap OPD mempunyai standar operasional prosedur (SOP) pengawasan intern untuk penggunaan APBD.

Yakni, mulai standardisasi tata kelola keuangan, hingga pertanggungjawaban kegiatan anggaran serta dilaporkan ke DPRD Bintan.

“Jadi duit yang dipakai itu, kita laporkan dan ada hasil dari BPK. Lalu, diperdakan kembali di DPRD,” jelasnya.

Sedangkan, duit dari wisata mangrove itu bukan berasal dari APBD. Ini menjadi persoalan, sehingga teman-teman ASN yang menjadi tersangka korupsi itu, belum bisa mempertanggungjawabkan tata kelola keuangan yang dananya tidak bersumber dari APBD.

Diberitakan sebelumnya, 7 tersangka tipikor wisata mangrove itu yakni, Herika Selvia selaku Camat Teluk Sebong periode 2017 hingga Februari 2018, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PM) Desa Bintan.

Selanjutnya, Sri Heny Utami selaku Camat Teluk Sebong periode Februari 2018 hingga 30 Mei 2023, yang saat ini menjabat sebagai Kadis Kesehatan Pangan dan Pertanian Bintan.

Lalu, tersangka Julpri Ardani selaku Camat Teluk Sebong saat ini. Kemudian, Mazlan selaku Kades Sebong Lagoi saat ini. Tersangka Herman Junaidi selaku Pj Kades Sebong Lagoi periode 23 Februari 2017 sampai 27 Juli 2018.

Baca juga:  Dinilai Bekerja Secara Transparan, Perpat Tanjungpinang Apresiasi Kinerja Kejati Kepri

Kemudian, tersangka La Anip selaku Desa Sebong Pereh periode 31 Mei 2016 sampai 6 Juni 2022, dan tersangka Khairuddin selaku Lurah Kota Baru periode 10 Januari 2017 sampai 30 Mei 2023. (rul)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini