Beranda Headline

Soal Kasus Lahan, Polres Bintan Belum Dapat Balasan Surat dari Kemendagri

0
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Penyidik Satreskrim Polres Bintan belum bisa memeriksa tersangka H, atas kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan di Sei Lekop, Bintan Timur. Hal itu diutarakan oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo.

Karena kata Riky, pihaknya belum mendapat balasan surat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, tersangka H merupakan PNS Pemprov Kepri yang saat ini menjabat sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang.

“Statusnya kepala daerah, kami kirim surat ke Kemendagri pada tanggal 3 Mei 2024 lalu, dan sampai saat ini belum ada balasan,” ucap Riky kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).

Saat ditanya, apakah penetapan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka H juga dilayangkan ke Pemprov Kepri. Riky menjawab, pihaknya tidak mengirim surat itu ke Pemprov Kepri.

Polres Bintan hanya mengirim SPDP itu ke tersangka H serta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

“Tentu kewajiban kami memberitahukan kepada Kemendagri karena yang bersangkutan saat ini selaku Pj Kepala Daerah,” tutupnya.

Riky mengatakan, tersangka H ditetapkan tersangka selaku mantan Camat Bintan Timur (Bintim) dalam kasus pemalsuan dokumen lahan milik PT Expasido, di Kelurahan Sei Lekop.

Pihaknya juga menetapkan tersangka lain yakni, MR selaku mantan Lurah Sei Lekop, dan tersangka B selaku juru ukur lahan saat itu.

“Gelar perkara penetapan ketiga tersangka pada Jumat (19/4/2024) bulan lalu,” imbuhnya. (rul)

Baca juga:  Beri Masukan Soal Pembangunan, Fraksi di DPRD Kepri Setujui Ranperda RPJPD
example banner

example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini