Site icon Harian Kepri

Soal Kasus Tanah di Jeropet, Akhirnya Tersangka MR Ditahan Satreskrim Bintan

Suasana Kantor Satreskrim Polres Bintan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Penyidik Satreskrim Polres Bintan melakukan penahanan terhadap tersangka MR (43), Jumat (18/10/2024). Hal itu dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi.

Ia menerangkan tersangka saat ini sedang diamankan di sel tahanan Mapolres Bintan selama 20 hari ke depan. “Sembari Penyidik Satreskrim Polres Bintan melengkapi berkas perkaranya untuk diserahkan ke JPU Kejari Bintan,” tuturnya, Rabu (23/10/2024).

Fikri mengatakan, pihaknya menahan tersangka MR karena diduga kuat telah melakukan tindakan penggelapan atau penipiuan lahan 8 Hektare (Ha) di Kampung Jeropet, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang.

“Lahan itu milik keluarga pelapor Risnawati,” ucapnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada JPU Kejari Bintan tertanggal 27 April 2023 silam.

“SPDP itu berisikan tidak pidana penipuan atau penggelapan tanah 8 Ha itu, sesuai pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana, untuk penjual berinisal MR (43),” tutupnya.

Sebelumnya, Risnawati selaku pelapor sekaligus keluarga korban berharap agar Penyidik Polres Bintan segera menuntaskan perkara tersebut. Pasalnya, kasus itu telah lama ditangani oleh pihak Kepolisian Polsek Gunung Kijang dan diambil alih oleh Polres Bintan beberapa bulan lalu.

“Jadi kami mohon segera kirim berkasnya ke JPU Kejari Bintan, biarkan kami menemukan keadilan dan kepastian hukum di pengadilan,” ucapnya dengan singkat. (rul)

Exit mobile version