BINTAN (HAKA) – Mirwan selaku Anggota DPRD Bintan asal Partai NasDem mengatakan, bahwa Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) mereka sudah ada, terutama yang sudah duduk dan terpilih lagi periode 2024-2029.
“Untuk kader NasDem Bintan yang jadi anggota dewan lagi, sudah ada LHKPN masing-masing,” ucap Mirwan saat dihubungi hariankepri.com, kemarin.
Mirwan menyebut, dirinya serta dua kader NasDem lainnya, yakni, Suhardi dan Yanti Maryanti, merupakan Anggota DPRD Bintan yang kembali terpilih periode 2024-2029.
“Kami kan setiap tahun urus LHKPN. Jadi untuk anggota dewan dari NasDem sudah ada,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPC Demokrat Kabupaten Bintan Winarno mengatakan, sejumlah kader Demokrat termasuk dirinya yang lolos ke DPRD Bintan telah membuat LHKPN ke KPK RI.
Ia menyebutkan, selain dirinya ada tiga kader lainnya yakni, Mariyana, Rusli, dan La Nade. Sedangkan, Bani Suparti dan Eriyanti telah ada LHKPN mereka karena petahana.
“Saat ini lagi proses verifikasi di KPK RI,” tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Bintan, Syamsul mengatakan, permintaan tanda bukti LHKPN itu sesuai PKPU nomor 6 tahun 2024.
Dalam pasal 51 dan pasal 52, berbunyi Calon Anggota DPRD terpilih itu wajib melaporlan LHKPN masing-masing untuk diberikan kepada KPU. Yakni, 21 hari sebelum pelantikan.
Syamsul menegaskan, jika salah seorang Anggota DPRD Bintan tidak menyetorkan LHKPN maka KPU Bintan tidak mengusulkan nama yang bersangkutan ke Pemkab Bintan. (rul)