BINTAN (HAKA) – KPU Bintan telah memutuskan tahapan penundaan dan pendaftaran ulang, untuk Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Senin (7/9/2020) dini hari.
Pasalnya, pada pendaftaran pertama mulai tanggal 4-6 September 2020 lalu, hanya satu kandidat yang mendaftar.
Menurut Koodinator Divisi Hukum KPU Provinsi Kepri Widiyono Agung, tahap perpanjangan waktu pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Bintan, merupakan kewenangan parpol untuk menarik atau mencabut dukungan, dari kandidat yang didaftarkan di KPU sebelumnya.
“Ketika dibuka pendaftaran ulang, itu kewenangan partai politik. Mereka bisa mengusung siapa saja, karena ini domainnya partai politik,” jelas Agung saat dikonfirmasi hariankepri.com, Selasa (8/9/2020).
Selain itu, sambung Agung, bagi partai yang menarik diri, memiliki hak membentuk gabungan parpol dalam mengusung calon baru, untuk didaftarkan ke KPU Bintan, di masa pendaftaran ulang ini.
Penjabaran itu, kata Agung, sesuai surat KPU RI nomor: 742/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, tentang penjelasan penundaan tahapan, yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman, pada 6 September 2020 lalu.
Rujukan kewenangan parpol dalam masa perpanjangan pendaftaran bapaslon kembali itu, berpedoman pada PKPU nomor 18 tahun 2019 tentang perubahan kedua PKPU nomor 3 tahun 2017.
Untuk persoalan pendaftaran paslon di Bintan, Agung menegaskan, mekanismenya diatur dalam pasal 102 ayat (1).
“Pasalnya sama, yakni pasal 102 ayat (1) huruf A dan B. Khusus Bintan itu, masuk di item B yakni, jika sisa kursi tidak memenuhi syarat minimal, dari jumlah dukungan minimal 5 kursi dari 25 kursi DPRD Bintan. Maka partai politik boleh mencabut dukungan,” tegas Agung.
Agung menambahkan, di masa pendaftaran ulang ini juga, pihak penyelenggara harus meneliti syarat dokumen paslon kembali. Hal itu juga, disebutkan dalam surat KPU RI nomor: 742 itu kepada seluruh KPU provinsi/kabupaten/kota se-Indonesia.
“Selama tiga hari pendaftaran, harus dicek syarat-syarat dokumen pencalonan sesuai dengan juklak maupun juknis,” tutupnya.
Namun, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bintan Rusdel, menafsirkan pasal 102 ayat (1) berbeda.
Menurutnya, parpol yang telah mendaftarkan bapaslon yang pencalonannya diterima, tidak dapat mencabut dukungannya kecuali partai tersebut, dikeluarkan dari gabungan parpol kaolisi bapaslon yang sudah mendaftar.
Artinya, kata Rusdel, jika parpol A dan B dikeluarkan dari gabungan parpol bapaslon X, maka parpol itu boleh mengusung paslon Y dengan syarat memenuhi minimal 5 kursi.
“Partai yang sudah mendaftarkan paslonnya dan sudah diterima, itu tidak dapat menarik dukungannya kembali dari bapaslon X,” imbuh Rusdel, Senin (7/9/2020) malam. (rul)