TANJUNGPINANG (HAKA)-Proses dari persoalan pelantikan yang tiga kali dilakukan Pemprov Kepri, sudah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pelaporan juga sudah dilakukan Tim Interpelasi DPRD Kepri, yang sehingga memunculkan indikasi pelanggaran oleh Pemprov Kepri.
Saat ini ada laporan lagi ke lembaga Ombudsman oleh salah satu ASN Pemprov Kepri, yang isinya juga hampir sama dengan yang dilakukan DPRD Kepri.
“Saya tak tau persis materi laporan yang ke ombudsman itu,” terang mantan anggota Tim Interpelasi DPRD Kepri Rudi Chua kepada hariankepri.com.
Ia mengatakan, untuk masalah pegawai dan rekom KASN memang jelas ada indikasi pelanggaran. Ini juga sudah menjadi temuan interplasi DPRD.
“Harapan kami masalah rekom KASN ini bisa menjadi perhatian dan pembelajaran untuk kita ke depan agar bisa lebih baik,” jelasnya.
Untuk masalah absensi pegawai yang menerapkan finger print, Rudi setuju dan mendukung upaya yang dilakukan Pemprov Kepri. Sebab, masalah disiplin pegawai menjadi unsur penting dalam pembangunan SDM Kepri.
“Tapi dengan catatan dilengkapi petunjuk pelaksanaan dan sosialisasi yang jelas, supaya tidak menimbulkan kebingungan di dalam pelaksanaannya,” imbuhnya.
Terkait pejabat yang menempati eselon II di lingkungan Pemprov Kepri, Rudi juga sepakat bahwa, soal kedaerahan tidak perlu dipersoalkan lagi.
Gubernur dan Sekdaprov bisa menindaklanjuti hal ini dalam aktivitas pemerintahan sehari-hari, dengan merangkul semua komponen ASN serta tidak menonjolkan asal daerah dalam memberikan pembinaan.
Sejumlah ASN di lingkungan Pemprov Kepri juga menyindir aksi salah seorang pejabat Pemprov Kepri yang melapor ke ombudsman. Menurut mereka, pejabat ini sebenarnya bukan orang baru. Dia sudah lama memang menjadi lingkaran kepala daerah, utamanya zaman gubernur dan wakil gubernur periode sebelumnya.
“Kami tahu siapa dia. Kalau dulu suka-suka dia juga kalau masuk kerje, tapi tak ade yang bisa menindak,” ungkap salah seorang ASN di Setdaprov Kepri yang enggan disebutkan namanya. (fik)