BATAM (HAKA) – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Siadari, menerangkan banyak potensi terjadinya maladministrasi pada pelayanan publik.
Menurut Lagat, standar pelayanan publik perlu ada mitigasi, untuk mencegah risiko terjadinya potensi maladministrasi.
“Mitigasi dapat dijadikan pedoman bagi penyelenggara pelayanan dalam membuat perencanaan dan inovasi,” ujar Lagar saat menjadi narasumber pada kegiatan uji publik standar pelayanan, yang diadakan oleh Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kepri, Senin (1/8/2022).
Lagat mengatakan, salah satu upaya pencegahan agar tidak terjadi maladministrasi adalah, melakukan evaluasi kebijakan, Sumber Daya Manusia (SDM) hingga sarana dan prasarana pada tempat diselenggarakannya kegiatan pelayanan publik.
“Jika tidak optimal pemanfaatannya, perlu dilakukan penyederhanaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.
Selain itu, sambung Lagat, mitigasi pelayanan publik perlu adaptasi budaya. Yaitu, memberikan pelayanan dengan profesional, serta siap menghadapi perubahan dalam realitas pelayanan.
Untuk itu, Lagat, meminta BPMP Kepri agar dapat menerapkan 9 nilai integritas yakni, jujur, tanggung jawab, peduli, kerja keras, mandiri, sederhana, disiplin, berani dan adil.
“Dengan menerapkan nilai integritas, dapat memperbaiki stigma dan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada pelayanan publik,” imbuhnya. (rul/rilis)