TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota Komisi II DPRD Kepri, Rudi Chua angkat bicara soal bocornya dokumen pelantikan pejabat Pemprov Kepri.
Menurut Politikus Partai Hanura itu, sikap mantan Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin yang mengirimkan surat ke Mendagri agar pelantikan tersebut dibatalkan, dianggapnya terlalu berlebihan.
“Kalau menurut saya mantan Pjs Gubernur Kepri bereaksi berlebihan (over reacted). Karena ini justru akan menimbulkan pertanyaan di kalangan pegawai dan masyarakat umum. Karena usulan tersebut bukan sesuatu yang haram, sepanjang telah sesuai dengan peraturan perundangan justru reaksi tadi malahan menimbulkan pertanyaan apakah ada masalah dengan baperjakat?,” katanya kepada hariankepri.com, Senin (14/12/2020).
Apalagi kata dia, alasan pembatalan pelantikan yang dilakukan oleh Dirjen Polpum Kemendagri itu, didasari karena surat tersebut telah bocor ke publik. Hal itu justru malah semakin membuat pertanyaan ke publik.
“Karena seakan ini ada sesuatu yang disembunyikan, ini jelas sangat bertentangan dengan semangat transparansi dalam rangka tata kelola pemerintahan yang baik,” paparnya.
Rudi juga menyoroti, ihwal kesalahan administrasi yang cukup fatal pada surat tersebut. Dari hasil pencermatannya, pada BAP surat itu tertulis tanggal 30 Desember 2020, kemudian pada pengantar surat itu tercantum 34 orang sedangkan di lampiran ada 37 nama pejabat yang akan dilantik.
“Ini hal kecil yang seharusnya perlu dicermati oleh Pemprov sebelum mengeluarkan surat. Karena tidak seharusnya Pemprov melakukan kesalahan rendah yang sedemikian rupa,” tukasnya.
Disinggung soal nama-nama pejabat yang tercantum dalam dokumen tersebut apakah layak untuk dilantik. Rudi enggan untuk mengomentarinya.
“Karena saya tidak ikuti proses Baperjakat, jadi tidak bisa komentar masalah kelayakan tersebut. Tetapi reaksi yang berlebihan dari mantan Pjs Gubernur Kepri tersebut justru memancing pertanyaan,” pungkasnya.(kar)