Beranda Headline

Soal Pembayaran THR ASN, DPRD Minta Pemprov Kepri Tak Ambil Keputusan Sepihak

0
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri, Bahktiar-f/istimewa-setwankepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – DPRD Kepri menyoroti kebijakan Pemerintah Provinsi yang berencana memotong Tunjangan Hari Raya (THR), bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyubsidi THR bagi tenaga honorer atau Non-ASN.

DPRD menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh diputuskan secara sepihak tanpa pembahasan bersama legislatif. Hal ini dikatakan Wakil Ketua III DPRD Kepri, Bahktiar.

Ia mengungkapkan bahwa kebijakan pemotongan THR tersebut tidak pernah dibahas di rapat bersama DPRD. Keputusan terkait hak pegawai harus berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebab, hak-hak tersebut merupakan bagian dari pengelolaan keuangan negara yang harus dikelola dengan hati-hati dan sesuai prosedur,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima hariankepri.com, Selasa (18/3/2025).

Bahktiar menekankan, bahwa pemotongan THR ASN tanpa kajian yang matang dapat berdampak signifikan terhadap kesejahteraan pegawai.

Oleh karena itu, DPRD meminta Pemprov Kepri untuk melibatkan legislatif dalam pembahasan kebijakan yang berkaitan dengan anggaran dan kesejahteraan pekerja, baik ASN maupun Non-ASN.

“Sebagai anggota DPRD Kepri, kami harus dilibatkan dalam setiap keputusan terkait anggaran, terutama yang menyangkut kesejahteraan pegawai,” tegasnya.

Lebih lanjut ia mengingatkan, bahwa kebijakan yang dipaksakan tanpa koordinasi dan kajian mendalam bisa menimbulkan ketidakpuasan serta persoalan hukum di kalangan ASN.

Oleh karena itu, ia berharap Pemprov Kepri segera melakukan koordinasi dengan DPRD untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap sesuai regulasi dan memberikan manfaat bagi seluruh elemen masyarakat.

Terkait efisiensi anggaran, DPRD Kepri mendukung langkah penghematan belanja daerah, namun harus dilakukan secara tepat sasaran.

Bahktiar menegaskan bahwa efisiensi anggaran sebaiknya diterapkan pada belanja yang tidak berdampak langsung bagi masyarakat atau program yang kurang maksimal hasilnya.

“Salah satu bentuk efisiensi yang telah dilakukan adalah pemotongan belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen, termasuk perjalanan dinas di sekretariat DPRD. Jadi, jika ada yang mengaitkan ini dengan anggaran pokok pikiran (Pokir) DPRD, tentu itu tidak tepat,” jelasnya.

Baca juga:  Cari Sumber Energi Alternatif, Pemprov Kepri Usulkan Ranperda RUED

Ia menambahkan, dalam APBD tidak ada lagi istilah Pokir secara terpisah, melainkan semuanya telah menjadi bagian dari program kerja pemerintah daerah.

Sesuai dengan Permendagri No. 86/2017, pokok pikiran DPRD merupakan sumber input dari program-program pemerintah yang bertujuan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Efisiensi anggaran tidak bisa dilakukan sembarangan, tetapi harus bijak sesuai dengan program prioritas dan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.(kar)

example bannerexample bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini