Site icon Harian Kepri

Soal Pembayaran Zakat Fitrah, Baznas Kirim SK ke Seluruh KUA di Bintan

Bupati Bintan Roby Kurniawan sedang bayar zakat ke Petugas Amil Zakat, Baznas Bintan-f/istimewa-diskominfo bintan

BINTAN (HAKA) – Baznas Bintan telah menerbitkan surat keputusan (SK) tentang nilai zakat fitrah dan fidyah Ramadan 1445 Hijriah untuk umat Muslim di wilayah Kabupaten Bintan, Kamis (21/3/2024).

“Iya, kami sudah kirimkan SK itu ke Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setiap kecamatan yang ada di Bintan sejak pekan lalu,” kata Kepala Baznas Bintan, Suryono kepada hariankepri.com, kemarin.

Suryono mengatakan umat muslim yang mampu, berkewajiban untuk membayar zakat fitrah pada bulan Ramadan setiap tahunnya.

Zakat ini diperuntukan bagi 8 golongan asnaf (penerima zakat) yakni, fakir, miskin, amil, mualaf, gharimin, riqab, fi sabilillah, dan ibnu sabil.

Sedangkan, fidyah adalah wajib dilakukan setiap orang untuk mengganti ibadah puasa, dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang fakir miskin.

“Pembayaran zakat fitrah dan fidyah mulai pekan lalu sampai malam hari raya Idul Fitri,” terangnya.

Adapun besaran beras yang harus dibayar ke petugas zakat di masjid yakni, beras standar untuk harga Rp 10 ribu per kilogram (Kg) dengan nilai zakat per jiwa sebesar Rp 25 ribu. Lalu, harga Rp 11 ribu per Kg sebesar Rp 27.500 per jiwa, dam harga Rp 11.500 per Kg senilai Rp 28.750 per jiwa.

Jenis beras medium Rp Rp 13 ribu per Kg senilai Rp 32.500 per jiwa, dan untuk harga Rp 14.500 per Kg senilai Rp 36.250 per jiwa. Sedangkan, beras super Rp 23 ribu per Kg senilai Rp 80 ribu per jiwa.

“Untuk nilai fidyah sesuai kemampuan masing-masing yaitu ada yang Rp 10 ribu per hari, Rp 15 ribu per hari, dan Rp 20 ribu per hari,” tutupnya. (rul)

Exit mobile version