TANJUNGPINANG (HAKA) – Inspektur Daerah Provinsi Kepri, ST Irmendas angkat bicara terkait penggunaan dana SPP untuk pembayaran honor kegiatan di sekolah.
Kepada hariankepri.com, Irmendas menyatakan, bahwa saat ini Peraturan Gubernur (Pergub), mengenai penggunaan dana SPP dalam pembayaran honor kegiatan di sekolah itu masih dalam tahap pembahasan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Masih difasilitasi di Kemendagri, dan belum selesai. Perlu pembahasan lagi antara Pemprov Kepri dengan Kemendagri,” katanya, Selasa (11/7/2923).
Dia menguraikan, dalam draft Pergub itu sudah diatur secara rinci terkait penggunaan dana SPP di sekolah. Diatur mana yang bisa dan mana yang tidak diperbolehkan.
Namun, Irmendas enggan mengurai lebih rinci terkait aturan yang tertuang dalam draft Pergub tersebut. Karena, kata dia, draft itu masih dibahas bersama Kemendagri.
Ketika dimintai tanggapannya terkait, pernyataan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kepri, Andi Agung yang menyebut bahwa, penggunaan dana SPP untuk honor kegiatan di sekolah itu memang hanya diperbolehkan untuk PTK Non ASN. Irmendas tak membenarkan ataupun menampik hal tersebut.
“Saya belum bisa menyatakan kalau itu sudah sesuai aturan atau tidak. Nanti ternyata aturan soal itu dicoret oleh Kemendagri dan saya sudah terlanjur menyatakan iya, nanti salah lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kadisdik Kepri, Andi Agung menyatakan, bahwa para PTK Non ASN di sekolah diperbolehkan untuk menerima honor kegiatan yang berasal dari dana SPP.
Andi menjelaskan, hanya guru dan pegawai yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilarang untuk menerima honor dari dana tersebut.
Alasannya kata dia, karena guru dan pegawai tersebut sudah menerima uang tunjangan dan uang sertifikasi dari negara. Sehingga, para guru dan pegawai itu tidak boleh lagi menerima honor tersebut.
“Kalau yang berstatus honorer (PTK Non ASN,red) masih tetap boleh dibayarkan,” katanya, kepada hariankepri.com, di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Senin (10/7/2023) malam.
Dia mengutarakan, larangan pemberian honor kegiatan yang berasal dari dana SPP bagi PNS itu berawal dari adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan dana SPP SMA/SMK di Kepri.
Merujuk dari temuan itu, Disdik Kepri, sambungnya, pun menerapkan aturan terkait penggunaan dana SPP tersebut. Salah satunya, yakni guru dan pegawai yang berstatus PNS tidak diperbolehkan menerima honor apapun yang berasal dari dana SPP.
“Hal ini bertujuan agar penggunaan dana SPP itu bisa lebih transparan dan tepat sasaran,” tuturnya.(kar)