Beranda Headline

Soal Praperadilan Kasusnya, Hadi Candra : No Comment

0
Anggota DPRD Kepri, Hadi Candra-f/istimewa-net

TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota DPRD Provinsi Kepri, Hadi Chandra memilih bungkam ketika dimintai tanggapannya soal praperadilan kasusnya yang dilayangkan oleh MAKI ke Pengadilan Negeri belum lama ini.

Hadi yang telah berstatus tersangka kasus rumah dinas DPRD Kabupaten Natuna ini hanya tersenyum kecil, ketika ditanya hal tersebut, saat ditemui di ruang Komisi III DPRD Provinsi Kepri pada Senin (23/9/2019.

“Saya no comment,” singkatnya yang langsung bergegas masuk ke ruang Komisi III DPRD Provinsi Kepri.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman pada Sabtu (21/9/2019) akhir pekan lalu menyampaikan, apabila Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, mengabulkan praperadilan yang diajukan pihaknya, maka secara otomatis, Hadi dan empat tersangka lainnya yakni Mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah, Ilyas Sabli, Syamsurizon dan Makmur akan langsung ditahan.

“Kalau dikabulkan, lima tersangka otomatis ditahan. Ini kewenangan Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) untuk menahan mereka nanti,” sebutnya.

Namun, apabila gugatannya itu ditolak maka, Penyidik atau JPU tetap melanjutkan proses penanganan perkaranya hingga dinyatakan lengkap atau P21. Kemudian jaksa melanjutkan berkas perkaranya ke tingkat Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Intinya MAKI memaksa Kejati Kepri tetap melanjutkan proses hukum kasus korupsi perumahan DPRD Natuna ini,” tukasnya.(kar/rul)

Baca juga:  Siap-siap ASN Pemko Tak Boleh Pakai Elipiji Melon
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini